Sendi, Desa yang Hilang dari Peta Kabupaten Mojokerto

Jika pelaku masih melakukan pelanggaran yang sama, cakrabuana akan merekomendasikan untuk menjalani sidang majelis adat. Pelanggar aturan yang berkali-kali melakukan kesalahan akan disanksi sangat berat. Yakni, dialihkan penanganannya ke hukum negara.

Di Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, kewenangan penentuan desa definitif tidak berada di pemerintah daerah (kabupaten/kota). Tapi murni berada di Kemendagri dengan usulan dari pemkab/pemprov.

Menurut Eko, biasanya penentuan desa definitif dari Kemendagri tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. ”Cuma sekali dalam setahun, biasanya akhir tahun,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (27/1).

Setelah ditetapkan sebagai desa definitif dan terdaftar di Kemendagri, desa tersebut otomatis akan menerima kucuran dana dari APBN melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditransfer ke rekening pemda. ”Tapi, sebelumnya desa harus membuat musyawarah desa (musdes) untuk menetapkan APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa, Red),” jelasnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Kemendagri Nata Irawan menambahkan, pihaknya belum mendapatkan laporan soal kasus Desa Sendi, Mojokerto. ”Saya tidak hafal. Karena ada ribuan usulan desa baru,” ujarnya kemarin.

Terkait nasib Desa Sendi, Nata menerangkan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti keputusan Pemkab Mojokerto. ”Mereka menetapkan, lalu diusulkan ke Kemendagri, nanti kami tetapkan,” ucapnya.

Supardi menyatakan, harapannya dan seluruh warga desa tak muluk-muluk. Cukup diakui sebagai warga Desa Sendi saja sudah sangat bersyukur. ”Karena perjuangan kami sejak 18 tahun silam tak pernah menuai hasil,” kata dia. (*/abi/c9/ttg/rie)

Tinggalkan Balasan