Administrasi kependudukan warga pun berubah. Alamat mereka pun masuk ke Desa Pacet. Lantaran status kependudukan nebeng, untuk urusan listrik, warga di kampung itu baru menikmatinya 2017. Sebelumnya warga harus berswadaya membuat kincir air untuk menghasilkan setrum.
Sendi berdiri di atas lahan 24 hektare. Dihuni 50 kepala keluarga atau sekitar 100 jiwa. Desa tersebut punya potensi wisata besar. Karena berada di lereng gunung, hawa desa yang di Mojokerto dikenal sebagai jujukan kuliner nasi jagung itu sejuk. Panoramanya juga menawan. Di sekitar warung-warung yang jadi rest area, juga tersedia spot untuk kamping dan berswafoto.
Berbeda dengan Sokeh, Camat Pacet Norman Handito menyatakan, Sendi hilang dari peta sejak agresi militer II Belanda pada 1948. Saat itu Belanda melakukan pengusiran dan perkampungan tersebut dipakai untuk kebun serai.
Baca Juga:Baru Lima Daerah Berikan Usulan UMSK ke ProvinsiPedagang Pasar Pangalengan Akhirnya Sepakat Pindah
Seluruh penduduk pun, lanjut Norman, terusir ke Dusun Ngepre dan Gotekan, Desa Pacet. Dua dusun itu berada sekitar 1 kilometer dari Desa Sendi.
Menurut Norman, pengusiran oleh Belanda dilakukan dengan cara nakal. Warga diancam untuk cap jempol sebagai bukti menyetujui proses jual beli lahan. Sebagian yang lain dengan sistem tukar guling. ”Pengusiran tidak dilakukan secara fair meskipun ada bukti jual beli dan tukar guling,” ucapnya.
Dari data empiris yang tersimpan di kantor kecamatan, Sendi sebenarnya sudah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka. ”Desa ini pernah memiliki dua kepala desa, Singo Joyo di tahun 1915 sampai 1925. Sedangkan Kades terakhir adalah Singo Setro di tahun 1925 sampai 1948,” jelasnya.
Menurut Supardi, sejak awal 2000-an, warga Sendi sebenarnya sudah berjuang agar eksistensi desa mereka diakui. Meski sempat direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, tak lama kemudian mendadak lenyap. Tak pernah dilakukan pembahasan.
Tapi, belakangan berembus kabar baik. Norman menjelaskan, Pemkab Mojokerto tengah serius mengembalikan hak warga di kampung itu. Di antaranya dengan meregistrasikan desa tersebut ke Pemprov Jatim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sucipto, pelaksana tugas Kades Sendi, menjelaskan, nanti Sendi dijadikan desa adat oleh pemkab. Sebab, desa itu memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya soal pelanggaran hukum yang dilakukan warga di kampung tersebut. Warga sudah memiliki Kutaramanawa Sendi atau kitab perundang-undangan desa itu. ”Misalnya pelanggaran asusila. Cukup ditangani cakrabuana (semacam pecalang kalau di Bali, Red),” terangnya.
