Oleh: Ana Sariasih*
Sebagai upaya untuk mendukung Program Prioritas Pemerintah, Rabu (24/1/2018), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 69,36 miliar untuk 354 desa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cianjur.
Penyaluran tercatat sebagai penyaluran tercepat yang dilakukan oleh KPPN di wilayah Jawa Barat. Hal ini tidak lepas dari kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang sangat kooperatif, KPPN Sukabumi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat serta Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan.
Penyaluran ini mempunyai arti yang strategis mengingat, sepuluh desa di Kabupaten Cianjur termasuk dalam daftar 100 desa prioritas dalam sepuluh kabupaten dengan kondisi sosial ekonomi terbawah. Kabupaten prioritas ini memiliki rata-rata jumlah penduduk stunting, prevalensi stunting dan tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Berdasarkan, data dari KementerianKoordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di sepuluh desa prioritas di Kabupaten Cianjur terdapat jumlah penduduk miskin sebesar 8.312 orang. Mirisnya, terdapat catatan, penderita gizi buruk sebanyak 109 orang.
Bila dibandingkan dengan dengan tahun lalu, penyaluran Dana Desa di Jawa Barat paling cepat dilakukan pada bulan April. Percepatan Penyaluran ini tidak terlepas dari adanya perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2018 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 2018 tentang Perubahan PMK 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa.
Di PMK 50, penyaluran Dana Desa Tahun 2017 dilakukan dalam 2 tahap yaitu 60 persen dan 40 persen dengan penyaluran paling cepat di Maret untuk tahap satu dan Agustus untuk tahap 2.
Pada Tahun 2018 ini, prioritas penggunaan Dana Desa adalah pembangunan dan pemberdayaan. Sedangkan tujuan pengalokasian Dana Desa untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai Januari 2018.
Kegiatan bersifat padat karya tunai diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, dengan memberikan upah langsung tunai secara harian atau mingguan untuk memperkuat daya beli masyarakat perdesaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.