CIMAHI – Perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih membingungkan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, sebelumnya dalam peraturan pensiun disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki masa pensiun setelah berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Namun, berubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal usia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun sudah bisa mengajukan untuk pensiun. Tetapi untuk aturan gaji pensiun, belum ada perubahan.
Pemerintah masih menggunakan ketentuan yang lama. Dimana PNS yang berhak mendapatkan uang pensiun adalah yang berusia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
“Jadi sekarang saya masih bingung kalau ada PNS yang mengajukan pensiun diusia 45 tahun tapi masa kerja sudah 20 tahun. Sebab aturan membolehkan tapi aturan gaji belum bisa dikeluarkan. Kita masih menunggu dikeluarkannya aturan gaji tersebut,” katanya, diruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (24/1/2018).
Harjono menjelaskan, meski aturan hak pensiun sudah berubah, tetapi belum ditindaklanjuti dengan ketentuan lebih rinci tentang gaji dan ketentuan hak-hak pensiun.
Untuk itu, hingga saat ini pemerintah Kota Cimahi masih menggunakan peraturan pensiun lama yaitu usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Sehingga, jika usia 45 tahun sudah pensiun, maka untuk penerimaan gajinya akan tertunda.
Namun demikian, mereka akan mendapatkan uang tunggu yang didapat ditahun pertama sebesar 80 persen dari gaji. Dan pada tahun ke dua hingga mencapai usia 50 tahun mereka akan mendapat sebesar 50 persen.
“Baru nanti dapat pensiun penuh, maksimal 75 persen dari gaji pokok,” ucapnya.
Tidak hanya itu, menurut Harjono, hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima sosialisasi jelas tentang skema gaji para PNS. Namun, dalam Undang-undang disebutkan PNS mendapatkan gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Harjono menambahkan, saat ini, skema gaji PNS di Kota Cimahi masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan dan PP Nomor 30 Tahun 2015. Dimana pemberian upah bagi para ASN pun masih ditentukan kelas dan jabatannya.