CIMAHI– Minimnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dariretribusi parkir di Kota Cimahi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, akan kembali membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, mengatakan, saat ini PAD yang didapat dari parkir hanya mencapai Rp 300 juta. Padahal untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir di Kota Cimahi sebenarnya cukup berpeluang.
”Seharusnya pihak terkait bisamenggali di mana saja potensi parkir di Cimahi, dan kami akan mendorong upaya tersebut. Salah satunya dengan membuat Perda Perparkiran,” kata Edi, saat ditemui di GedungDPRD Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (23/1).
Menurut Edi, kecilnya nilai pendapatan daerah dari retribusi parkir disebabkan banyakpotensi parkir yang belum dikelola pemerintah dengan baik. Meski Edi tak menampik jikamemang lahan di Cimahi sangat terbatas. Sehingga, akan ada kesulitan untuk menata lahannya.
”Jadi banyak potensi parkir yang los, dan otomatis tidak masuk ke Pemerintah. Tapi bisa dicoba dengan sistem parkir ’of street’ walaupun bentuknya retribusi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ison Suhud menjelaskan, Perda Perparkiran yang sedang dibuat akan memuat unsur teknis terperinci manajemen parkir di Kota Cimahi. Bidang parkir yang semula sudah tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan akan dibuat secata terpisah.
”Mulai dari penerapan zonasiperparkiran sesuai fungsi kawasan hingga keharusan memiliki lahan parkir yang memadai. Termasuk kebijakan zonasi bakal diterapkan disesuaikan dengan fungsi kawasan,” jelasnya.
Penerapan zonasi dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antar juru parkir. Sebab selama ini dengan banyaknya juru parkir tapi kesenjangan masih terjadi karena potensi parkir beda-beda.”Maka nantiakan dilakukan penyesuaian tarif sesuai zonasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ison, gedung seperti rumah sakit, perbankan, kantor, pusat belanja, harus memiliki lahan parkir memadai. Sebab kendaraan yang parkir ketempat tempat tersebut sering menimbulkan kemacetan.
”Jangan sampai warga yang datang parkir di bahu jalan, dan malah merugikan penggunajalan lain akibat macet,” ucapnya.