Paksa Google Cabut Apps LGBT

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad menyatakan, ketentuan pasal RKUHP terkait pasal LGBT telah disepakati. Fraksi PAN salah satu yang mengusulkan agar pidana terkait tindakan asusila pelaku LGBT diancam hukuman pidana. ”Karena dalam draf awal RKUHP pemerintah belum diatur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam draf awal RKUHP, pemerintah hanya mengatur pidana terkait perilaku seks bebas atau zina yang dilakukan laki-laki dengan perempuan dewasa. Panja di Komisi III sepakat memperluas pasal itu, dengan penerapan pasal pidana terhadap seks bebas sesamai jenis, yakni antara laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan. Menurut Daeng, perluasan pasal itu merupakan hal yang wajar menyikapi perkembangan saat ini.

”Untuk zina laki-laki dengan perempuan saja dipidana, apalagi dengan sesama jenis,” ujarnya menegaskan.

Ketua Umum Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) Prof Ir Hermawan Kresno Dipojono menuturkan pihaknya juga berupaya mengantisipasi masuknya paham LGBT ke kampus. Salah satu caranya dengan memberikan penjelasan melalui khutbah-khutbah tentang bahaya LGBT. Mulai dari aspek tata nilai masyarakat, kesehatan, ketegangan sosial, hingga pendidikan. ”Itu kita berikan secara terbuka,” ujar Guru Besar ITB itu usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (22/1).

Anggota AMKI tersebar tak kurang dari 300 masjid kampus. Mulai dari Universitas Syiah Kuala di Aceh hingga Universitas Musamus di Merauke, Papua.

Dia menuturkan sebenarnya para mahasiswa itu sudah banyak yang mengerti bahaya LGBT. Mereka sudah bisa bersikap terhadap paham tersebut. Hanya saja, terkadang masih ada informasi yang sampai di mahasiswa itu kurang lengkap. Apalagi, karena kesibukan di kampus mereka tidak sempat mengecek infomasi tersebut.

”Jadi khutbah-khutbah harus memberi informasi yang baik dari aspek tata nilai, kesehatan, aspek ketegangan sosial, aspek pendidikan, itu kita berikan,” ungkap dia.

Ketua Dewan Penasehat AMKI Soelaeman menambahkan mereka juga mewaspadai paham radikalisme bisa jadi berpotensi masuk kampus melalui masjid-masjid kampus. Dia menuturkan untuk mengatasi itu sudah dibuat buku pedoman tentang khutbah Jumat. Sehingga memungkinkan ada keseragaman diantara seluruh masjid. ”Jadi saya kira seluruh masyarakat Indoensia tidak perlu khawatir akan terjadi radikalisme dari kampus,” ungkap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan