Sehari Coklit 1,9 Juta Rumah

JAKARTA – Gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) berskala besar akan dilakukan KPU pada 20 Januari 2018. Sebanyak 609.273 petugas bakal dikerahkan secara bersamaan dalam kegiatan tersebut. Coklit serentak itu sekaligus menandai dimulainya pemutakhiran data pemilih yang berlangsung sampai 18 Februari 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, 609.273 petugas itu terdiri atas berbagai tingkatan. Mulai komisioner KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Jika tiap PPDP dapat mendatangi lima rumah dalam sehari, akan ada 1,9 juta rumah yang berhasil dicoklit secara keseluruhan.

Arief mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk menggaungkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Dengan begitu, semua petugas bergerak sejak hari pertama. ”Kami mulai menghilangkan budaya menyelesaikan pekerjaan di bagian waktu paling akhir. Kami mulai di bagian waktu awal,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, ada 160.756.143 pemilih yang akan dicoklit. Jumlah itu sudah menyusut sekitar 2,5 juta dari DP4 setelah dilakukan sinkronisasi dengan DPT pada pemilu sebelumnya. Nanti keberadaan setiap pemilih dicek.

”Di data kami ada empat orang dalam satu rumah, setelah dicek ada tiga. Yang satu ternyata meninggal sehingga kami coret,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika ditemukan pemilih yang belum memiliki e-KTP? Pria asal Surabaya itu menjelaskan, dalam coklit tersebut KPU sekaligus mendata pemilih yang belum punya e-KTP. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima data riil jumlahnya. Jika ditemukan di lapangan, pemilih yang belum punya e-KTP akan didata dan didorong untuk segera melakukan perekaman. ”Seperti dahulu, kami masukkan ke formulir A.C-KWK,” tuturnya. Formulir A.C-KWK memang khusus untuk mendata pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP. ”Khususnya di semua daerah yang sedang melaksanakan pilkada,” ujarnya. Harapannya, hasil pemutakhiran data pemilih bisa lebih optimal. Selain itu, hak pilih masyarakat bisa lebih terjamin. Mengingat UU Pilkada mewajibkan e-KTP sebagai syarat bagi pemilih.

Tinggalkan Balasan