CIMAHI – Pajak restoran dan restribusi parkir menjadi perolehan pendapatan terendah bagi Pemerintahan Kota Cimahi pada APBD 2017.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Yunita R Widiana mengatakan, selama ini perolehan pajak restoran baru mencapai Rp 10 miliar dari target Rp 9 miliar saja. Bahkan pajak dari restrebusi parkir hanya diperoleh Rp 712 juta. Sedangkan, untuk pajak hiburan mencapai Rp 764 juta.
Kendati begitu, dari 9 sektor pajak secara total diperpleh Rp 270 miliar lebih. Bahkan, jumlah tersebut melebihi target 140 persen.
“Sumbangan terbesar dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Rp 40,4 miliar dari target Rp 40,7 miliar,” Jelas Yunita ketika ditemui kemarin (14/1)
Yunita menyebutkan, untuk pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperoleh sebesar Rp 33 miliar dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun atau pada triwulan IV sebesar Rp 30 miliar.
Begitu juga dengan Bea Perolehan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ikut melampaui target dari rencana awal Rp 29 miliar dan terealisasi Rp 72 miliar.
Untuk itu, sesuai dengan rencana untuk tahun 2018, pihaknya menargetkan adanya peningkatan pendapatan hingga Rp 324,610 miliar. Sebab, pada umumnya masih ada potensi yang bisa dimaksimalkan lagi untuk mengahasilkan pajak di antaranya sektor pajak hotel dan juga dai rumah kos.
’’Nanti rumah kos diatas 10 kamar kita tetapkan empat persen untuk pajaknya,”kata dia.
Untuk subjek pajaknya lanjut dia bisa dari pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pemilik kos. Sehingga, untuk ketentuannya sebetulnya penghuni kos membayar pajak denga dititipkan ke pemilik kos.
Yunita menambahkan, untuk rencana pajak ini tentunya harus dibarengi dengan meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil retribusi. Sebab, optimalisasi retribusi dan pajak daerah merupakan tugas dari SKPD masing-masing.
“Bappenda tidak bisa bekerja sendiri untuk mengupayakan peningkatan PAD. Perlu dukungan dari SKPD penghasil pajak dan retribusi. Di 2018 akan semakin ditingkatkan tentunya,” pungkas dia.(ziz/yan).