Larang Selfie Bareng Paslon

”Yang menjadi ranah Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gu­bernur, Bupati dan Wali Kota adalah ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya melibatkan ASN, anggota kepo­lisian dan TNI,” terangnya.

Sedangkan, pada Pasal 70 UU No 10/2016 menyatakan pa­sangan calon dilarang melibat­kan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. ”Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterli­batan mereka dalam kegiatan politik praktis,” ucapnya.

Menurutnya, pasangan calon Gubernur Jawa Barat ke depan bukan tidak mungkin melakukan serangkaian kegiatan dengan berbagai aneka judul untuk mendapatkan simpati dari masyarakatyang menjadi pemilih. Agar mudah diterima masyarakat, bukan tidak mungkin juga apabila para calon itu melibatkan pejabat daerah sebagai magnetnya.

”Pokoknya kalau masyarat menemukan kepala desa/kelu­rahan atau perangkat, anggota polisi dan TNI yang terlibat da­lam kegiatan kampanye atau sosialisasi silakan foto sebagai bukti dan laporkan kepada kami,” tandasnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan