”Yang menjadi ranah Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI,” terangnya.
Sedangkan, pada Pasal 70 UU No 10/2016 menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. ”Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis,” ucapnya.
Menurutnya, pasangan calon Gubernur Jawa Barat ke depan bukan tidak mungkin melakukan serangkaian kegiatan dengan berbagai aneka judul untuk mendapatkan simpati dari masyarakatyang menjadi pemilih. Agar mudah diterima masyarakat, bukan tidak mungkin juga apabila para calon itu melibatkan pejabat daerah sebagai magnetnya.
”Pokoknya kalau masyarat menemukan kepala desa/kelurahan atau perangkat, anggota polisi dan TNI yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi silakan foto sebagai bukti dan laporkan kepada kami,” tandasnya. (yul/rie)