NGAMPRAH – Untuk mengatisipasi pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengawasan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, keberadaan ASN sangat rentan dengan situasi politik jelang Pilkada. Sebab, ASN bisa saja mendukung saah satu calon secara terselubung.
’’Indikasi kearah sana bisa saja terjadi, dan ini perlu dilakukan pengawasan kepada ASN,’’jelas Cecep kepada wartawan kemarin (10/1)
Selain itu, potensi pelanggaran terkait keikutsertaan ASN dalam Pilkada cukup tinggi. Sebab, diantara calon kepala daerah ada Patahana yang ikut berkompetisi.
Menurutnya, berdasrkan pengalaman dari tahun ke tahun pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk mendukung paslon petahana cukup tinggi.
Kendati begitu, pihaknya tidak memiliki data pasti jumlah pelanggaran Pilkada yang dilakukan ASN. Namun, dari setiap pelaksanaan Pilkada selalu ada saja kasus keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon.
Untuk mengurangi pelanggaran lanjut dia pihaknya akan memberikan surat edaran kepada Bupati, Kepala Dinas dan Camat agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas.
’’Surat edaran terusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk mencegah keberpihakan kepada salah satu calon,’’ucap dia.
Selain itu, disinggung mengenai sanksi bagi ASN yang melakukan larangan ini, pihaknya akan memberikan peringatan dan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, bila pelanggaran masuk ke ranah pidana, aparat kepolisian melalui penegakan hukum terpadu (Gakumdu) akan segera bertindak.
’’Karena ada UU ASN dan juga sanksi pidana bagi ASN yang melanggar,’’kata dia.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Korpri KBB Sulaena Faisal mengungkapkan, bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan selalu menjaga netralitas dan tidak terjebak pada dunia politik paktis.
Selain itu, ASN tidak akan dijadikan sebagai mesin penggerak politik untuk mendukung salah satu calon. Namun, bila sudah menyangkut kepada ranah pribadi semua ASN tetntunya memiliki hak untuk menentukan calon siapa yang akan dipilihnya.
’’Dengan jumlah 7000 orang anggota Korpri harus memberikan hak suaranya sesuai dengan piliha masing-masing,’’ pungkasnya. (drx/yan)