PT Polyfin Canggih Diduga Langgar Aturan

RANCAEKEK – Dugaan pelanggaran undang-undang Ketenaga Kerjaan dilakukan pleh PT Polyfin Canggih atas pemaksaan pengunduran diri dan tidak memenuhi hak atas karyawannya.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek KM 19, Cipacing, tersebut saat ini dipersoalkan oleh Konsultan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (API). Sebab, API, selaku tim kuasa salah satu karyawan perusahaan besangkutan dituduh berjualan dilingkungan perusahaan hingga mengakibatkan dijatuhkannya sanksi pemecatan.

Kuasa Hukum Eni Nuraeni, Billy MC S.H mengatakan, pihak PT polyfin diduga melakukan pemaksaan terhadap Eni untuk melakukan pengunduranb diri. Bahkan, secara sepihak Eni seolah-olah diarahkan untuk menandatangani surat.

“Jadi kronologisnya jelas, tanpa sepengatuan, Eni telah mengundurkan diri, tak sadar yang di tanda-tangani Eni adalah surat pengunduran diri, itu cacat secara hukum”, Kata Billy kepada Jabar Ekspres, Sabtu (23/12), di kantor API, JL. Cangkuan-Linggar, Bantarsari, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Selain itu, Billy menuntut, pihak perusahaan harus meberikan upah kerja, THR dan penghargaan masa kerja penerima hak. Sebab, banyak kerugian yang diterima Eni.

Selain itu, kondisi ekonomi Eni saat ini sedang terpuruk. Hal ini dikarenakan upah kerja, Thr dan penghargaan masa kerja tidak dibayarkan. Padahal, Eni bekerja dari tahun 1994 sampai 2015.

Lebih jauh Billy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan bipartit kepada perusahaan. Namun, pihak perusahaan menolak permohonan tersebut.

“Kita sudah layangkan surat permohonan bipartit kepada perusahaan, dikarenakan pihak perusahaan tidak memenuhi permohonan kita, ya, akan kita tindak lanjuti aja ke pihak penegak hukum”, pungkasnya.

PT. Polyfin Canggih, Berdasarkan surat jawabannya kepada Konsultan Hukum API dengan nomor 002/EXT/HRD/XII/2017, pada tanggal 20 Desember 2017, beberapa hari lalu menolak dan menyanggah dugaan pihak Konsultan Hukum API.

Pihaknya menyatakan, menolak untuk dilaksanakan bipartit. Sebab, Eni Nuraeni. Dinyatakannya, sudah bukan karyawan PT. Polyfin Canggih.

Saat dikonfirmasi Jabar Ekspres diwaktu yang sama, pihak perusahaan tidak bisa memberikan keterangan. Dikatakan satuan petugas keamanan (Satpam) yang tidak memberitahukan namanya mengaku tidak berkompeten dan pihak pimpinan perusahaan lagi sibuk. (mg3/yan)

Tinggalkan Balasan