NGAMPRAH – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat akan menerjunkan 135 personelnya untuk pengamanan libur natal dan tahun baru. Personel akan diterjunkan mulai 23 Desember 2017 bersama petugas kepolisian. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Ade Komarudin ditemui di Ngamprah, Senin (18/12).
Ade menyebutkan, ada dua titik yang menjadi fokus pengamanan selama libur akhir tahun nanti. Pertama di pertigaan Pasar Tagog Padalarang. Kedua di Lembang yang setiap libur akhir tahun dipadati oleh pengunjung untuk berlibur ke lokasi wisata. “Hanya dua titik yang menjadi pusat keramaian selama libur akhir tahun. Tapi, untuk di Lembang akan lebih dimaksimalkan karena memang banyak lokasi wisata dan hotel,” katanya.
Ade menambahkan, untuk rekayasa jalan nantinya akan dikoordinasikan bersama kepolisian. Rekayasa jalan akan diberlakukan ketika kondisi jalan mulai macet parah. “Soal rekayasa jalan itu sifatnya situsional saja dan akan dilakukan bersama petugas kepolisian. Termasuk soal pengalihan ke jalur alternatif juga akan dilakukana agar menghindari kemacetan. Yang terpenting petugas kami berjaga di lokasi dengan pengaturan semaksimal mungkin,” ungkapnya seraya menyebutkan berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat diprediksi kepadatan lalu lintas tahun ini naik 2 persen dibandingkan tahun lalu.
Lebih jauh Ade menjelaskan, beberapa faktor yang mengakibatkan kemacetan di antaranya soal keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang melebihi badan jalan serta parkir liar. Oleh karenannya, pihaknya akan melakukan penyisiran serta imbauan kepada PKL dan juru parkir agar tidak menghabiskan badan jalan. “Faktor kemacetan banyak, seperti PKL dan parkir juga bakal kita tertibkan supaya lalu lintas lancar,” ujarnya.
Selain soal kemacetan, ujar dia, pihaknya juga menyoroti soal tarif parkir selama libur akhir tahun yang diberlakukan oleh para pemilik wisata dan hotel. Dia mengimbau, seluruh pengusaha agar menerapkan parkir sesuai dengan aturan yang berlaku kendati memasuki musim liburan. “Tahun lalu ada kejadian parkir bus sampai ratusan ribu, itu jelas tidak dibenarkan. Karena sesuai peraturan, untuk motor saja hanya ditarif Rp500 untuk jam pertama. Sementara untuk mobil hanya Rp1000 untuk jam pertama,” pungkasnya. (drx)