Ombudsman Apresiasi Publik

“Sesuai Undang-undang, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dari penyelenggara negara dan lembaga pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD,” kata Amzulian.

Menurutnya, praktek mal administrasi merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pelayanan publik yang baik sudah pasti tingkat korupsi suatu negara akan kecil.

“Sebaliknya negara yang tingkat korupsinya tinggi dapat dipastikan pelayanan publiknya jelek,” ujarnya.

Ombudsman telah melaksanakan survey kepatuhan secara berkelanjutan sejak tahun 2013. Survey kepatuhan juga dalam rangka melaksanakan RPJMN sebagi bagian dari upaya untuk mempercepat kualitas pelayanan publik.

“Dengan standar pelayanan maka masyarakat mengetahui besaran biaya, waktu layanan dan persyaratan layanan sehingga terjadi kepastian dan transparansi layanan,” tutup Amzulian (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan