jabarekspres.com, NGAMPRAH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat Anugrah mengaku sudah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemiliki SPBU di Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang.
Menurutnya, surat teguran berisi agar pembangunan SPBU disesuaikan dengan perizinan dan Siteplan dan bentuk ketegasan pemerintah daerah lantaran pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai dengan siteplan alias melanggar perizinan.
“Surat sudah dua kali dilayangkan kepada pemilik SPBU. Intinya pemilik SPBU harus merubah siteplan agar diubah sesuai dengan aturan,” kata Anugrah kemarin (1/11).
Anugrah mengatakan, pemerintah daerah tetap menunggu proses pengubahan Siteplan dari pihak SPBU agar pembangunan bisa dilanjutkan. Namun, saat ini pembangunan masih terus berjalan dan akan terus melakukan pengawasan.
“Pembangunan dilokasi tetap berjalan tapi dengan pengawasan petugas kami, mereka harus merubah Siteplannya,” ungkapnya.
Lebih jauh Anugrah menegaskan, adanya pelanggaran ini harus menjadi perhatian para investor lainnya agar pembangun di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) harus mendapatkan rekomendasi gubernur.
“Investor harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik dari provinsi maupun di daerah,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko. Menurut dia, pembangunan SPBU terbukti telah menyalahi aturan dari sisi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Oleh karenanya, pemilik SPBU diminta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 865 meter persegi di lokasi berbeda, karena penyediaan RTH di lokasi saat ini tidak tersedia sesuai dengan aturan di KBU.
Sementara itu melihat permasalahan ini Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar angkat bicara. Dengan berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan sekecil apapun khususnya di Kawasan Bandung Utara ( KBU).
Dia memastikan Pemerintah provinsi Jawa Barat bakal menegakkan peraturan tentang KBU demi terjaganya kelestarian lingkungan. Sehingga pembangunan tersebut harus ditertibkan agar tidak jadi preseden buruk ke depannya.
“Harus ditertibkan sesuai aturan, enggak boleh pandang bulu,” kata Deddy.
Demiz menegaskan, pelanggaran pembangunan di KBU jangan sampai terulang. Sebab, luas lahan terbuka hijau di KBU terus merosot akibat maraknya pembangunan.