Turunkan Tim Asistensi se-Jabar

Ketiga partai yang dianggap belum memenuhi syarat itu adalah Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat. Demikian salah satu kesimpulan yang terungkap dalam rapat Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (17/11) siang.

Acara tersebut dihadiri tiga komisioner KPU antara lain Agus Hasbi Noor, Agus Baroya dan Siti Holisoh dan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Ari Haryanto, Hedi Ardia dan Januar Solehuddin. Serta 14 orang dari perwakilan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.

”Saat ini ada 14 parpol yang didahulukan untuk kami lakukan penelitian administrasi. Tentunya, nanti ada tiga parpol lain (PKPI, Partai Idaman dan PBB) menyusul pasca keputusan Bawaslu RI yang merekomendasikan agar mereka diterima pendaftarannya,” kata Komisioner KPU Agus Baroya yang merupakan Ketua Pokja Pendaftaran Parpol 2019.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019, Partai Hanura dianggap belum memenuhi syarat (BMS) lantaran jumlah anggota parpol yang memenuhi syaratnya dibawah 1.000 yakni 982 orang. Selain itu, PAN sebanyak 398 orang dan Demokrat sebanyak 718 orang.

KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki atau melengkapi keanggotannya selama 14 hari ke depan. Dengan kata lain, masa penyerahan perbaikan dokumen parpol itu dilaksanakan sejak 18 November hingga 1 Desember 2017 sebelum dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan 11 parpol lainnya seperti Perindo, Berkarya, Nasdem, Garuda, PSI, Gerindra, PKS, PKB, PPP, Golkar dan PDIP dinilai telah memenuhi syarat karena jumlah anggotanya diatas ketentuan 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengingatkan, KPU Kabupaten Bandung agar mematuhi azas penyelenggara pemilu antara lain keterbukaan, jujur dan kepastian hukum. KPU dinilai Panwas belum terbuka diantaranya tidak melibatkan pengawas pemilu dalam melakukan verifikasi administratif.

KPU, lanjut Hedi, selalu menjadikan pasal 22 PKPU No 11/2017 sebagai dalilnya yang dalam pasal itu tidak menyebutkan secara eksplisit harus melibatkan pengawas pemilu. Padahal, dengan logika yang sama tidak ada satupun pasal atau ayat dalam semua peraturan yang dibuat KPU RI melarang penyerahan data kepemiluan ke Pengawas Pemilu atau melibatkan dalam verifikasi. Dengan demikian, narasi yang disampaikan KPU itu tidaklah beralasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan