Transportasi Daring Akan Diatur Secara Ketat

“Kini kami bisa melakukan penindakan terhadap angkutan online dengan dasar hukum yang jelas. Sebelumnya kan abu-abu, tidak punya rujukan yang jelas,” ungkapnya.

Dengan demikian, Endang mengaku akan lebih mudah melakukan penertiban, namun, lanjutnya, untuk penertiban pihaknya harus berkoordinasi dengan kepolisian dan dilakukan hanya kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dalam pertemuan juga dibahas beberapa poin penting mengenai izin operasional angkutan online yakni penetapan status angkutan oline sebagai angkutan umum seperti angkutan konvensional.

“Friksi yang terjadi di lapangan sebelumnya kan berkaitan dengan kesetaraan keadilan terutama masalah tarif. Banyak juga pengemudi angkutan konvensional yang mengeluh tarif angkutan online terlalu murah,” bebernya.

Maka berdasar pada hal tersebut, maka kini setiap angkutan online harus memiliki argometer sebagai acuan tarif, dengan ketentuan tarif atas dan tarif bawah yang jelas. Untuk tarif, lanjutnya, pemerintah yang akan menentukannya.

Endang menambahkan, dalam pertemuan juga dibahas mengenai tidak bolehnya angkutan online beroperasi di luar wilayah domisili pengemudi serta plat nomor kendaraan yang harus sesuai dengan daerah operasional.

“Jadi misalnya pengemudi itu orang bandung raya, dia harus beroperasi di wilayah itu saja, tidak boleh beroperasi ke wilayah lain. Untuk kendaraan, misalnya plat bukan D, tapi beroperasi di Bandung Raya, nah itu yang dilarang,” pumgkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan