Acil Sampaikan Surat ke Presiden

Sementara itu Ketua LMDH, Deni Sopian Dimiayati yang akrab dengan sapaan Abah Onil mengungkapkan, pihaknya akan terus berjuang untuk menolak diberlakukannya Permen 39 tersebut.

Dirinya menilai, jika diamati dari program yang ada di Permen tersebut nantinya kawasan hutan lindung bisa ditanami berbagai maacam tanaman, termasuk tanaman yang memiliki sifat semusim.

Dari program tersebut, lanjut dia dikhawatirkan masyarakat yang sudah diberikan haknya untuk mengelola lahan akan melakukan pengrusakan terhadap hutan lindung atau pohon-pohon yang sudah ada sebelumnnya.

“Kalau sudah begini siapa yang mau mengawasi setiap saat, sedangkan lokasinnya saja sangat terpencil dan jauh,”ucap Onil.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Yadi Srimulyadi yang semula tidak setuju dengan Permen LH 39 ketika dimintai komentarnya terkesan ikut mengamini terlaksananya Permen tersebut.

Terkait Gunung Rakutak yang merupakan kawasan konservasi, sebetulnya presiden memiliki perhatian kepada rakyat agar rakyat disekitar hutan punya tanah sendiri dan mengelola sendiri. Tapi dilain pihak hutan juga harus dijaga.

Namun, untuk pengelolaan hutan sosial ini harus dilakukan penduduk setempat. Sehingga, jangan sampai orang luar masuk.

“saya kira hal tersebut sudah tidak benar, saya sudah protes ke Dirjen LHK, dan katanya hal tersebut akan di coret,” tutup Yadi (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan