Dewan Berencana Lakukan Protes Penerapan Permen LH 39

“ini harus ada pengawasannya karena bukan tidak mungkin malah masyarakat luar yang menerima kebagian lahan apalagi 850 hektar perlu dipertanyakan masyarakat mana yang menerima, warga setempat atau bukan,” pungkas Yayat (yul/yan)

Menurutnya, sangat bahayan apabila lahan tersebut diberikan kepada masyarakat yang tidak mengerti dengan hutan lindung. Pasalnya, mereka tidak mau tau terkait kerusakan hutan. “Jangankan diberi celah, tidak diberi celah pun mereka sudah merambah dan akhirnya hutan rusak,” paparnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan