jabarekspres.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanggil Lippo Group pengembang proyek Meikarta pada Rabu (25/10), untuk membahas soal sisa perizinan yang masih menggantung sampai saat ini.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan sejauh ini pengajuan izin 140 hektar Lippo Group, baru 84 hektar yang sudah mendapatkan izin. Sehingga masih ada sisa 56 hektar yang masih menggantung, dan sejauh ini menurut Lippo Group akan diurus kemudian dan sedang dalam proses.
”Proyek Miekarta punya Lippo Group itu ya baik-baik aja hanya ada masalah diperizinan saja. Nanti Kita (Pemprov Jabar) akan panggil Lippo Group dan Bupati Bekasinya,” tutur Deddy kepada Jabar Ekspres usai Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, kemarin dini hari.
Rencananya, pada pertemuan Rabu (25/10) Pemprov Jabar akan meminta Bupati Bekasi ataupun Lippo Group untuk pengungkapan atas rencana ataupun progres hingga persoalan pembangunan proyek Meikarta.
”Kita akan bahas nanti sama-sama, apakah sisa pengajuan itu sudah beres perizinannnya atau belum atau seperti apa,” jelasnya.
Adapun soal Lippo Group yang mengklaim pengajuan izin tersebut hingga 500 hekter dan 150 unit yang sudah diperjualbelikan, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, data resmi yang masuk, pengajuan Lippo Group untuk proyek Meikarta ini hanya 140 hektar dan baru 84 yang disetujui.
”Mungkin itu sisanya untuk kawasan industri bukan hunian. Tapi nanti Kita akan tanya langsung ke bupati dan Lippo Group-nya,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 telah ditetapkan 24 KSP atau Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Salah satunya KSP koridor Bekasi-Cikampek.
”Mega proyek Meikarta ini merupakan kawasan yang tercakup dalam KSP tersebut. Maka, Meikarta dalam pelaksanaannya harus memperhatikan arahan penanganan KSP tersebut. Meliputi pengembangan kawasan ekonomi tingkat regional, sinergitas infrastruktur, sinergitas pembangunan antar daerah, pengembangan perkotaan,” terangnya.
Dengan adanya aturan KSP tersebut, praktis proyek Meikarta tidak akan merambah kawasan lahan pertanian yang selama dikhawatirkan Pemprov Jabar.
Dia menegaskan, Pemprov Jabar meminta Lippo Group sebagai pengembang proyek Meikarta ini wajib memperhatikan kebijakan tata ruang dan harus mau terlibat dalam kajian. Di antaranya amdal, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kajian Andal Lalin sebelum dilakukannya proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan.