Pelaksana Jasa Kontruksi Wajib Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pelaksanaan Proyek

jabarekspres.com, CIMAHI – Setiap perusahaan pemenang proyek wajib mendaftarkan proyeknya pada program jasa konstruksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, diawal pengerjaannya untuk mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Ferry Azhari, saat pertemuan dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar yang didampingi oleh Direktur RSUD Cibabat dr. Trias Nugrahadi. Di Ruang Rapat lantai Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (18/10).
“Dalam pertemuan ini, kita membahas perlindungan tenaga kerja jasa kontruksi yang ada di Cimahi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ferry Azhari menyampaikan kepada SKPD yang hadir untuk dapat mendaftarkan para pekerjan Tenaga Harian Lepas (THL) nya, dalam program Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2013.
Dengan memberikan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, mereka bisa dengan tenang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai pelayan publik.
“Tentunya setelah ada jaminan mereka tidak akan khawatir jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugas,” katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Benny Bachtiar mengimbau kepada setiap OPD, agar sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan perusahaan jasa kontruksi, perusahaan jasa konstruksi tersebut harus sudah menyelesaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, maka setiap tenaga kerja yang berada dalam ruang lingkup proyek jasa konstruksi akan mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal ini guna mengantisipasi terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tandasnya.(ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan