Sertifikasi Halal Tetap MUI

Sementara itu, Direktur Sur­veillance dan Karantina Kese­hatan Kementerian Kesehatan, Elizabeth Jane Supardi men­delegasikan sepenuhnya pada produsen obat atau makanan untuk menjalin kontak dengan lembaga pen­jamin halal. ”Sebelumnya dengan MUI tapi sekarang dengan Kemenag,” katanya.

Elizabeth menjelaskan, Ke­menkes tidak punya ke­wenangan dalam proses ser­tifikasi halal. Kerjasama dengan MUI hanya sebatas mem­bantu mengingatkan tugas dan tanggung jawab orang tua dari sisi agama. Termasuk urusan vaksin Measles Ru­bella (MR).

”Kita serahkan pada PT Bio­Farma untuk memproses dengan lembaga yang ber­wenang, dalam hal ini Keme­nag,” katanya. (tau/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan