Sementara itu, Direktur Surveillance dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Elizabeth Jane Supardi mendelegasikan sepenuhnya pada produsen obat atau makanan untuk menjalin kontak dengan lembaga penjamin halal. ”Sebelumnya dengan MUI tapi sekarang dengan Kemenag,” katanya.
Elizabeth menjelaskan, Kemenkes tidak punya kewenangan dalam proses sertifikasi halal. Kerjasama dengan MUI hanya sebatas membantu mengingatkan tugas dan tanggung jawab orang tua dari sisi agama. Termasuk urusan vaksin Measles Rubella (MR).
”Kita serahkan pada PT BioFarma untuk memproses dengan lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kemenag,” katanya. (tau/rie)