Dia mengatakan, di 2013 kasus yang masuk 146. Namun, yang diproses 101 kasus, yang dihentikan, dicabut, atau berhenti ditengah jalan ( SP3/A2) 37, dan P21 jumlahnya 8. Sedangkan di 2014, kasus yang masuk 140 dengan jumlah kasus yang diproses sebanyak 86, yang dihentikan, dicabut, atau berhenti di tengah jalan ( SP3/A2) sebanyak 51 kasus, dan yang P21 3 kasus.
Lalu di 2015, kasus yang masuk 145, yang diproses 82 kasus, yang dihentikan, dicabut, atau berhenti di tengah jalan ( SP3/A2) hamper banyak yaitu 61 kasus, dan P21 lagi-lagi sedikit yaitu, hanya 2.
Sementara itu, di 2016, kasus yang masuk 165. Di proses 89 kasus, yang dihentikan, dicabut, atau berhenti di tengah jalan ( SP3/A2) banyak yaitu, 70 kasus dan P21 hanya 6 kasus.
Baca Juga:Jadwal Program Kegiatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Bulan Oktober 2017Imbau Warga Siaga Bencana
Begitu juga dengan 2017 di semester I kasus sampai september saja sudah 105 kasus. Kasus yang diproses hanya 89, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti di tengah jalan ( SP3/A2) lebih banyak yaitu 70 kasus, dan ironisnya kasus yang P21 atau lengkap yang masuk ke kejaksaan nol (0) atau tidak ada sama sekali sampai September ini. (mg2/rie)
