jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jawa Barat untuk membahas Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait Keorganisasian Masyarakat (Ormas).
Kunjungan Kerja yang dilakukan anggota Komisi II DPR RI tersebut dihadiri beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Bidang Kependidikan, serta perwakilan dari beberapa Ormas yang ada di Jawa barat.
Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, secara khusus Komisi II melakukan Kunker ke beberapa daerah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur guna menampung masukan terkait Perppu tersebut yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan.
Baca Juga:Puting Beliung Rusak 30 Rumah WargaApakah Angka Kematian Ibu Akibat Preeklamsia Bisa Diturunkan?
“Jadi kami kunjungan kerja spesifik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dalam rangka mendapatkan masukan untuk pembahasan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017,” kata Yusuf di Ruang Rapat Sanggabuana, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (05/10/2017).
Saat ini, pihaknya baru dalam tahap menampung semua aspirasi terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Dengan dilakukannya Kunker tersebut, pihaknya ingin mendengar semua argumen dan pandangan semua pihak agar fraksi-fraksi dapat mengambil keputusan dari pendapat yang disampaikan.
“Kami akan buka masukan lagi dari seluruh masyarakat pada tanggal 17, 18, 19 Oktober nanti di Komisi II bulan ini. Sebelum penutupan rapat tanggal 28 Oktober kita sudah akan mengambil keputusan,” kata dia.
Masukan tersebut, lanjut dia, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dari Komisi II dan akan menjadi pembahasan dalam rapat paripurna yang akan digelar pihaknya untuk menentukan diterima atau tidaknya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.
“Kalau diterima dia (Perppu) menjadi undang-undang, kalau ditolak kita kembali ke undang-undang yang lalu ya, 17 tahun 2013,” kata dia.
Di tempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa mengaku menyambut baik Kunker yang dilakukan Komisi II lantaran bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan laik atau tidaknya Perppu No 2 Tahun 2017 diterapkan.
“Jadi ini sifatnya lebih kepada menampung aspirasi untuk dibahas lebih lanjut,” kata Iwa.
Baca Juga:Warga di Sekitar Industri Kesulitan AirDLH Tawarkan Alat Pengelola Limbah Canggih
Meski begitu, Iwa mengatakan, dalam pendirian Ormas harus ada mekanisme yang tepat agar jangan terlalu mudah. Menurutnya, pembinaan dan peranan negara terhadap Ormas juga dinilai penting agar tidak ada yang mencoba mengganggu Pancasila.
