jabarekspres.com, SOREANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengaku telah layangkan surat peringatan wajib terkait pemantauan air limbah pada 126 Perusahaan.
Dirinya menyebutkan, peringatan diberikan kepada 126 Perusahaan yang tidak melakukan pemantauan terhadap air limbah yang dibuangnya. Terlebih, sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2010 pasal 12 harus ditaati.
“Kita sudah jalankan fungsi dan prosedur,”tegas Asep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (13/9).
Asep bersama timnya, menerapkan pengawasan dan sanksi untuk menata pelaksanaan perizinan dan pemantauan air limbah.
Bahkan, pihaknya sudah menutup lebih dari 200 titik buangan air limbah langsung /bypass.
Dalam surat itu, DLH memberikan himbauan kepada agar perusahaan melakukan 3 hal yakni pemantauan air limbah yang dibuang, pelaporan serta sanksi bagi yang tidak memperhatikan.
“Jadi harus ada pencatatan debit harian setiap satu bulan sekali, kemudian melaporkan hasilnya pada kami, apabila tidak maka kami akan terapkan sanksi tegas” cetus dia
Lebih lanjut dia mengatakan, terkaitan dengan kondisi sungai pada musim kemarau yang mengakibatkan berkurangnya daya dukung lingungan, dia mengaku telah menerbitkan peringatan kepada seluruh perusahaan agar berupaya melakukan penanganan dan pencegahan, diantaranya mengurangi air limbah yang dibuang ke sungai.
“Setiap usaha kegiatan yang menghasilkan air limbah agar melakukan upaya pencegahan. Seperti pengurangan debit air limbah yang dibuang ke sungai Citarum melalui upaya Recycle,” Ucap Asep.
Sementara Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH Robby Dewantara Sukardi menjelaskan, pada 2017 sudah tercatat 300 usaha kegiatan yang diawasi pengelolaan limbahnya, diantaranya telah diterapkan sanksi termasuk yang tidak melakukan pengolahan terhadap air limbahnya.
Sanksinya sampai dengan bulan september berupa proses pidana ada 2 perusahaan, paksaan pemerintah 11, teguran tertulis 6, surat peringatan 126 dan rekomendasi penghentian kegiatan 2 perusahaan
“Tahun 2017 ini kami awasi sekitar 300 kegiatan usaha polutif dan telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan,”tutup dia (rus/yan)