2020 Semua Anak Miliki KIA

jabarekspres.com, SOREANG -Bupati H Dadang.M.Naser, melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA) di Kabupaten Bandung, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2017, di Gedung.Moch.Toha Soreang, kemarin, (24/8).

“Pada hari ini secara resmi saya launching penerbitan KIA untuk anak usia 1 hari hingga 17 tahun kurang sehari. Tahun 2020 semua anak di Kabupaten Bandung harus sudah  miliki KIA,” kata Bupati.

Tujuan dari program KIA lanjutnya, adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya anak-anak.

“Pelayanan publik berbasis KIA, akan diterapkan di berbagai lini. Mulai dari sekolah, pelayanan transportasi hingga layanan untuk pendidikan keterampilan, dan yang terpenting adalah semua anak di Kabupaten Bandung punya identitas,” tandas Bupati.

Pemkab akan bekerja sama dengan pengelola tempat wisata sehingga anak -anak akan memperoleh diskon dan kemudahan akses lainnya.Misalnya untuk mendaftar ke sekolah, maka salah satu persyaratannya adalah KIA.

“Dengan pihak swasta juga bisa, misalnya saat ke tempat wisata Kawah Putih atau Kampung cai Rancaupas di Kec.Rancabali Anak-anak akan diberikan diskon. Selain tercatat secara nasional, kemudahan lainnya yakni untuk pengurusan perbankan dan pendidikan anak,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan  Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Drs H Salimin membenarkan, pada tahun ini pihaknya menyediakan 43 ribu KIA siap cetak.

“Kita baru mengajukan di anggaran APBD 2016 perubahan untuk sosialisasinya, dan 43 ribu blanko untuk penggunaan tahun ini yang kemungkinan bertambah. Sedangkan untuk penambahan akan kita anggarkan setiap tahunnya mulai dari tahun 2018,” kata Salimin.

Salimin mengungkapkan, dari 3,5 juta penduduk, saat ini jumlah anak di Kabupaten Bandung tercatat 1.123.406 anak. Mereka tersebar di 31 kecamatan dengan jenjang usia mulai 1 hari sampai 17 tahun. Dia berharap, KIA ini bisa memudahkan beberapa pengurusan administrasi kependudukan.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, ada 2 tahapan dalam penerbitan KIA, yakni untuk anak usia 1 hari hingga 5 tahun jika belum memiliki akta kelahiran, persyaratannya sama, sehingga bisa terbit berbarengan. Sedangkan untuk anak 6 sampai 17 tahun mekanismenya sama seperti pengajuan akta kelahiran.(rus/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan