jabarekspres.com, CIMAHI – Keberadaan transportasi umum di Kota Cimahi sepertinya keadaaanya masih belum ditata secara maksimal. Bahkan dianggap Dinas Perhubungan Kota Cimahi sebagai pemegang kebijakan kurang memberikan sosialisasi.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Joko Stijowarno mengatakan, Pada umumnya dinas perhungan di kabupaten Kota tidak memiliki kepedulian terhadapo transportasi umum.
Menurutnya, Di Kota Cimahi, masih banyak angkutan umum, seperti angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih dibiarkan beroperasi. Padahal, tidak memiliki izin rekomendasi.
“Untuk izin trayek AKAP, memang berada di bawah kewenangan langsung Kementrian Perhubungan, sedangkan angkutan AKDP berada di bawah Dinas Perhubungan Provinsi. Tapi tetap saja, harus berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/kota,”jelas Joko ketika ditemui kemarin (23/8)
Menurut Joko, belum adanya izin tersebut dikarenakan pemerintah daerah kurang peduli terhadap keberadaan angkutan umum jenis AKDP dan AKAP, karena tidak menguntungkan bagi daerah. Sehingga, sebaiknya untuk urusan transportasi umum lebih baik pusat yang ngurus.
“Mungkin ini engga ada duitnya atau selalu melihat provitnya. Klo Ada duit baru dia peduli,” cetus Joko.
Sependapat dengannya Ketua Organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) Kota Cimahi, Dida Suprinda menilai, Dishub Kota Cimahi tak tegas dalam menegakan aturan terhadap angkutan yang tidak memiliki badan hukum. Bahkan, banyak sekali angkutan umum yang keluar jalur trayek yang telah ditetapkan.
“Sekarang malah ada lagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang masuk ke Cimahi, padahal mereka itu izinnya cuma sampai Cicahem, (Kota Bandung) saja,” ujar Dida,
Menurut Dida, kondisi seperti akan merugikan pengusaha angkutan lain dan membuat persaingan menjadi tidak sehat serta rawan terjadi gesekan antara pengusaha angkutan satu dengan yang lain.
Dirinya meminta agar Dinas Perhubungan konsiten terhadap aturan yang sudah diterbitkan. Jika ini terus dibiarkan, masalah ini akan menjadi bumerang dan menimbulkan konflik sosial antara penyedia jasa transportasi.
Ketika dikonfirmasi Dinas Perhubungan kota Cimahi melalui Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum mengakui, keberadaan angkutan AKAP dan AKPD di Cimahi banyak yang belum memiliki izin rekomendasi.