Pajak Kendaraan Melampaui Target

jabarekspres.com – BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat target pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Barat yang memuaskan. Dari beberapa potensi pajak, pajak kendaraan bermotor memperoleh capaian positif.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, sampai akhir Juli 2017 lalu saja realisasi pendapatan untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah di atas 50 persen.

Untuk pajak kendaraan bermotor sampai akhir Juli realisasinya sudah mencapai 63,73 persen dari target sebesar Rp 6,140 triliun. Sementara untuk BBNKB realisasinya sudah mencapai 69,64 persen dari target sebesar Rp 4,3 triliun.

“Alhamdulillah kita sudah di atas sebenarnya semester pertama itu 50 persen dan kita ini sudah di atas,” kata Dadang di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Optimalisasi Pajak Daerah di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (15/8).

Dadang optimistis target pendapatan yang telah ditetapkan tahun ini bisa tercapai. Apalagi banyak inovasi yang dilakukan demi mendongkrak pendapatan. Seperti adanya e-Samsat, Samsat Gendong, dan inovasi lain yang bisa memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Untuk realisasi pendapatan jenis pajak lain, dia mengatakan masih menunggu laporan dari pemerintah pusat. Seperti pajak rokok yang masih menunggu data dari pemerintah pusat. “Kalau kendaraan bermotor kami sendiri yang mengelola jadi bisa prediksi,” ujar dia.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menuturkan pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Dari empat komponen PAD, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar yaitu mencapai 92,28 persen terhadap PAD. “Ini setara dengan 56,79 persen dari total pendapatan daerah provinsi Jabar,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, ada lima jenis pajak dan retribusi daerah yang memberikan kontribusi besar yang dikelola oleh Jabar, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan kontribusi sebesar 39,33 persen terhadap pajak daerah atau 36,29 persen terhadap pendapatan asli daerah atau 22,33 persen terhadap pendapatan daerah.

Kedua adalah melalui pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan kontribusi sebesar  31,69 persen terhadap pajak daerah atau 29,24 persen terhadap pendapatan asli daerah atau 18 persen terhadap pendapatan daerah.

Ketiga melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berkontribusi sebesar 13,9 persen terhadap pajak daerah atau 12,82 persen terhadap pendapatan asli daerah atau 7,89 persen terhadap pendapatan daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan