Larangan Penunggak Pajak Beli BBM di SPBU di Jabar Bakal Beri Efek Kejut Masyarakat

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mewacanakan aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak pada 2024. Yakni larangan para penunggak pajak untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Terkait dengan hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi Arlan Siddha berpendapat, bahwa pemberlakuan aturan tersebut bakal memberi efek kejut kepada masyarakat. Menurut Arlan, aturan itu bakal menjadi lompatan dalam tata pengelolaan pembayaran pajak di Jabar. “Wacana itu sebuah lompatan,” terangnya kepada Jabar Ekspres, Senin (27/11).

BACA JUGA: Pro Kontra Larangan Penunggak Pajak Beli BBM di SPBU Jawa Barat

Arlan melanjutkan, aturan baru itu bakal memberikan efek sitemik kepada aktivitas masyarakat. Pertama, aturan itu bakal turut menekan jumlah kendaraan yang beredar di wilayah Jabar. Khususnya Kota – Kota besar seperti Bandung.

Berikutnya, aturan itu bakal memberikan efek kejut kepada masyarakat. Khususnya bagi yang tidak taat membayar pajak. “Akan jadi shock therapy, yang lupa bayar pajak. Mereka akan ingat – ingat kendaraan mana yang belum dibayar pajaknya,” tuturnya.

Menurut Arlan, aturan itu memang bakal memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak. Namun yang perlu jadi perhatian adalah apakah aturan tersebut bakal bisa dilaksanakan secara optimal oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU Jabar, Bakal Beri Efek Kejut Masyarakat

Alasannya, masih banyak alternatif lain bagi masyarakat untuk beli BBM ketika dilarang beli di SPBU. “Masih bisa beli di pertamini atau eceran. Itu juga perlu difikirkan,” jelas Arlan.

Menurut Arlan, aturan itu memang memiliki semangat positif dalam menekan penunggak pajak atau optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Namun di sisi lain alsan maayarakat yang belum membayar pajak bisa tetap jadi perhatian. Misalnya apakah memang karena lupa, tidak mampu, ataukah sengaja secara sadar tidak bayar pajak. “Ini akan memberikan efek kejut kepada masyarakat agar mengingat kembali apakah pajak kendaraannya sudah dibayar,” pungkasnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan