JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mewacanakan bakal memperketat aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di 2024. Yakni, larangan penunggak pajak kendaraan bermotor untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.
Wacana itupun mendapat berbagai respon dari sejumlah kalangan masyarakat di Jabar. Asep Royan misalnya. Warga Kota Bandung itu sepakat saja dengan aturan tersebut. “Bayar pajak sudah kewajiban,” cetusnya.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp8,9 triliun. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,8 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp2,9 triliun, Pajak Air Rp90,5 miliar, dan Pajak Rokok Rp3,7 triliun.(son)
