567 Napi Langsung Bebas

jabarekspres.com, BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan remisi bebas kepada 567 warga binaan dari jumlah total 12.199 warga binaan. Penyerahan remisi secara simbolis disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam upacara peringatan kemerdekaan RI di Rutan Kebon Waru Kelas 1 Bandung, Jalan Jakarta, kemarin (17/8).

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, dengan adanya remisi ini, semoga bisa menstimulan napi yang belum bebas dan mendapat remisi untuk mengikuti seluruh program pembinaan di Rutan atau Lapas. Sehingga, katanya, tahun depan atau di momen yang penting, mereka bisa mendapatkan remisi yang memadai sesuai diri mereka, ketaatan atau kepatuhan mereka terhadap program-program yang harus dijalani.

”Kita berharap, mereka bisa mempersiapkan diri pada saat pembebasan kembali ke masyarakat dan keluarganya, selain itu, kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung, yang sudah melalui pembinaan yang baik bisa memiliki kepercayaan untuk hidup jauh dari pelanggaran hukum,” papar wagub yang akrab disapa Demiz itu usai pemberian remisi di Rumah tahanan Kebon Waru.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko menuturkan, pembagian remisi tersebut terbagi menjadi dua bagian. Yakni, remisi umum satu (RU1) dan remisi umum dua (RU2). Untuk RU1 maksudnya, mendapatkan remisi namun tidak bebas karena masih ada masa tahanan. Sementara RU2 ialah mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa tahannya sudah habis. Pemberian remisi sendiri didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat tertentu. Tiap tahun, napi mendapatkan remisi satu bulan sampai batas maksimal enam bulan.

Secara umum, sementara narapidana tindak pidana khusus, jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi yaitu 2.769. Dari jumlah itu, dua orang napi Tipikor mendapatkan remisi bebas langsung, dari 60 napi tipikor​ yang mendapatkan remisi.

”Untuk narkotika, mendapatkan remisi sebanyak 2.473 orang dan langsung bebas 210 napi. Adapun untuk napi teroris, mendapatkan remisi sebanyak delapan orang. Pemberian remisi akan diberikan di masing-masing lapas tempat napi itu berada,” tuturnya.

Sementara itu, remisi umum untuk 92.816 narapidana (napi) bukan hanya merujuk peraturan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) optimistis remisi tersebut bisa mengurangi beban anggaran dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Melalui remisi yang diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-72 kemarin (17/8), mereka mengklaim dapat menghemat anggaran tidak kurang dari Rp 102,5 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan