jabarekspres.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran dengan hasil sangat memuaskan yaitu IPK 3.95. Gelar tersebut diraihnya setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Budaya Kerja Aparatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dalam Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan Hotel dan Restoran.
Sidang promosinya dilaksanakan di Ruang Sidang Program Pascasarjana Fisip UNPAD, Jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Sabtu (12/8). Dimulai dari pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 11.45.
Sidang dipimpin langsung oleh Dr R Widya Setiabudi Sumadinata, M.T., M. Si dan sekretaris sidang oleh Ida Widianingsih. Adapun promotor sekaligus penguji di antaranya Prof H Oekan S. Abdoellah, M.A., Ph.d., Prof. Dr. Drs. H Budiman Rusli , M.S. Sedangkan pengujinya di antaranya Prof. Dr Drs Josy Adiwisastra dan Prof Dr Drs H Dede Mariana, M. Si.
Dalam penjelasannya ketika mempertahankan disertasinya, Yossi menjelaskan bahwa budaya kerja aparatur di DPMPTSP Kota Bandung dalam pembuatan IMB belum efektif. Sebab, tidak menggunakan prinsip New Public Service. Oleh sebab itu, penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis secara kritis mengapa budaya kerja aparatur negara di DPMPTSP belum efektif.
Oleh karena itu, dirinya berharap melahirkan konsep baru sebagai solusi untuk meningkatkan efektifitas budaya kerja aparatur negara pada DPMPTSP Kota Bandung dengan dasar paradigma new public service.
Lanjutnya, budaya kerja aparatur negara berdasarkan prinsip New Public Service (NPS) diantaranya teori tentang demokrasi kewarganegaraan, hal tersebut menurut Yossi perlu perlibatan warganegara dalam pengambilan kebijakan dan pentingnya deliberasi untuk menghindari konflik, maka peran masyarakat sangat penting dalam kemajuan suatu wilayah.
Maka dari itu untuk kemajuan budaya kerja dalam prinsip New Public Service diperlukan sosialisasi NPS di dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pengurusan IMB khususnya.
Lalu sosialisasi yang dilakukan hendaknya diikuti oleh penegak regulasi dan penguatan sanksi yang tegas terhadap semua aparatur yang tidak melaksanakan prinsip NPS di dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat selaku citizen. (rls/rie)