Disinggung soal sanksi pemotongan dana transfer bagi daerah yang lambat dalam penyerapan, Syarif enggan berspekulasi lebih jauh. Menurut dia, sanksi diberikan jika ada aturannya. Namun, karena tidak ada ketentuan demikian, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan pendampingan. (far/c17/fat/rie)
Dana Daerah Ngendon Rp 222 T
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News