Dana Daerah Ngendon Rp 222 T

Disinggung soal sanksi pemotongan dana transfer bagi daerah yang lambat dalam penyerapan, Syarif enggan berspekulasi lebih jauh. Menurut dia, sanksi diberikan jika ada aturannya. Namun, karena tidak ada ketentuan demikian, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan pendampingan. (far/c17/fat/rie)

Tinggalkan Balasan