Bobol Banyak Bank, Guru Kepepet Duit karena SK Digadai

”Penggunaan ijazah palsu ini dipastikan tidak akan mudah bila si pembuatnya mendaftarkan diri ke instansi pemerintah. Namun bila menggunakan ke instansi swasta, kami tak yakin pihak swasta akan melakukan penelusuran,” tuturnya.

Selain melakukan di kawasan Angke, kata Yusri, pelaku diketahui membuat tempat pemalsuan dokumen di kawasan Soreang, Jawa Barat. Dalam hal ini dilakukan tersangka YY. Teknisnya, apabila di Soreang pelaku mendapat pemesanan cukup sulit, maka, pelaku YY akan melemparkannya ke Angke, Jakarta.

Yusri mengtakan, dari ke-13 tersangka yang diamankan, mempunyai peran masing masing. Ada yang sebagai pegawai bank yang terlibat. Makanya ada keterlambatan terkait kebocoran di bank tersebut. ”Sebab, oknum pegawai bank itu bertugas di bagian pengecekan sehingga lamban sekali diketahuinya,” urainya.

Di sisi lain, keberhasilan sindikat pemalsu tersebut cepat kesohor. Sebab, para guru yang berhasil menggerus uang bank, bercerita ke guru yang lain. Mulut ke mulut.

”Oknum guru yang sudah diamankan sebagai mencari guru lainnya yang akan menggadaikan sertifikasi ini. Padahal menurut pengakuan guru, mereka mempunyai sertifikasi asli, namun sudah digadaikan juga di bank-bank lainnya,” urainya lagi.

Hingga saat ini, lanjut Yusri, Polisi juga masih mengejar dua orang pelaku bernama Sutomo alias Tomo (TM) dan Marhain alias Atung (MR). Kepada petugas, katanya, salah seorang pelaku WH mengaku hanya kurir dan mencari konsumen yang membutuhkan dokumen tersebut. Sedangkan pembuat dokumen adalah Mr, 60, warga Gang Siaga I RT 9/RW 4, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat dan TM, 53, merupakan warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Yusri mengimbau, perbankan lebih berhati-hati. Sebab, yang lazim digunakan sebagai agunan pinjaman seorang pegawai negeri adalah surat keputusan (SK) pengangkatan, bukan sertifikasi. Apalagi, dokumen sertifikasi ternyata diketahui palsu.

”Dalam kasus ini, para pelaku yang diamankan bisa dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengaku, sebelumnya ada pegawai Bank BPR dari wilayah luar kota melakukan koordinasi ke Polres Bandung terkait ada sejumlah guru dari wilayah Kabupaten Bandung yang menggadaikan sertifikasi palsu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan