Sumedang Darurat Parkir Liar

parkir-liar-sumedang
ASEP HERDIANA/SUMEKS
MENJAMUR: Parkir liar menjambur di setiap toko yang berada di sepanjang jalan protokol. Dari keberadaan parkir liar ini, semuanya tidak masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
0 Komentar

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu menanyakan karcis parkir kepada juru parkir. Sebab ketika parkir liar beraksi, penghasilannya tidak disetorkan dan tidak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. “Kalau rasanya parkir itu liar, tanyakan saja ada tidak karcis resmi dari dishubnya. Jika tidak ada, ya tidak usah bayar. Kalau jukir tetap memaksa untuk membayar, laporkan ke kami ataupun pihak kepolisian,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumedang Surry Laksana Putra saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, parkir liar biasa beraksi di pinggir jalan dan tidak termasuk kepada titik parkir resmi yang tercatat dishub dan jenisnya merupakan retribusi. Sementara untuk pusat perbelanjaan yang terintegrasi dan sudah ada manajemen parkirnya, merupakan parkir resmi dan jenisnya pajak parkir.
“Kalau untuk pusat perbelanjaan yang ada manajemen parkirnya itu masuknya pajak,” tukasnya. (her)

0 Komentar