Pemerintah Desa Butuh Konsultan Pembangunan

jabarekspres.com, SOREANG – Rentannya terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana desa dinilai Kepala Desa harus memiliki konsultan pendamping pelaksanaan pembangunan.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf mengatakan, bila dilihat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) disetiap desa belum semuanya memadai.Sehingga, sering terjadi kesalahan dalam pencatatan.

Menurutnya, selama ini pembangunan fisik maupun non fisik dilaksanakan tanpa adanya pendampingan. Sehingga, kebanyakan berbagai pembangunan fisik atau kontruksi yang dilaksanakan sesuai dengan pengetahuan apa adanya.

“Ini sangat rentan mark up dalam pelaksanaan pembangunannya dan rawan korupsi,”jelas Hilman ketika ditemui keamrin (6/8)

Dirinya menilai, setidaknya setiap dua desa harus diberikan satu konsultan kontruksi dari pemerintah. Sebab, penyimpangan terjadi karena ketidak tahuan, bukan kesengajaan.

Dirinya menilai, sebenarnya pembangunan di desa sangat mudah diketahui dan mudah diawasi. Terlebih, pemerintah desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan, setiap desa diwajibkan memajang baliho anggaran di desanya.

Dengan begitu, masyarakat bisa lihat anggaran desa dari baliho itu. Sehingga bila ada pembangunan fisik yang tidak sesuai masyarakat dapat dengan mudah melihat perhitungannya secara langsung.

Hilman melanjutkan, selama ini memang di setiap desa terdapat pendamping. Namun memang fungsinya lebih kepada pengawasan saja. Padahal, yang dibutuhkan adalah pada perencanaan pembangunan sekaligus pendampingan Laporan Pertanggunjawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa.

“Nah kalau pemerintah ingin meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, yah berikan kami konsultan. Kan suksesnya penegak hukum itu kan bukan seberapa banyak dia melakukan penangkapan, tapi seberapa hebat mereka melakukan pencegahan,”pungkas dia (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan