jabarekspres.com, JAKARTA – Pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan masih banyak. Di antaranya muncul dari rekapitulasi laporan yang masih di Tim Sapu Bersih (saber) Pungli. Namun setelah ditindaklanjuti banyak laporan pungli yang tidak valid.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan data yang di lansir Tim Saber Pungli itu sifatnya adalah pengaduan dari masyarakat. ’’Itu belum berupa kasus yang benar-benar pungli,’’ katanya di kantor Kemendikbud kemarin.
Muhadjir mengungkapkan total laporan pengaduan pungli di dunia pendidikan mencapai 199 kasus. Jumlah ini lantas membuat Kemendikbud berada di rangking satu dari sepuluh instansi dengan laporan pungli terbanyak.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu lantas menerjunkan tim untuk mengklarifikasi laporan itu bersama dengan tim dari Saber Pungli. Hasilnya tidak seluruh laporan yang masuk itu adalah benar-benar pungli. Hasil akhirnya menurut Muhadjir, dari 199 laporan itu hanya sepuluh laporan yang valid terindikasi pungli.
’’Selebihnya itu bukan pungli. Tetapi sumbangan resmi di sekolah yang sudah sesuai prosedur,’’ katanya.
Muhadjir mengatakan sudah ada Permendikbud 75/2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Di dalam Permendikbud itu Komite Sekolah diberi kewenangan untuk menggalang sumbangan atau pungutan resmi di sekolah.
Dengan catatan pungutan atau sumbangan itu dibahas dan ditetapkan di rapat wali murid. Lalu pungutan yang bersifat sumbangan itu tidak ada unsur paksaan nominalnya. Dan yang paling penting adalah, siswa miskin tidak boleh dikenai pungutan atau sumbangan itu. ’’Bahkan kuota siswa miskin ditetapkan minimal 20 persen,’’ jelasnya.
Muhadjir mengakui perlu ada penguatan sosialisasi terkati dengan Permendikbud 75/2016 itu. Termasuk juga penyamaan persepsi antara pungutan liar, pungutan resmi, sumbangan pendidikan antara Kemendikbud, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Sehingga tidak sampai sebuah pungutan resmi, dilaporkan ke Tim Saber Pungli sebagai pungli.
Dia bahkan mengatakan sekolah tidak perlu cemas terkait proses hukum akibat pungutan sekolah itu. ’’Selama pungutan itu diputuskan sesuai aturan,’’ katanya.
Muhadjir menjelaskan Kemendikbud menyiapkan tim bantuan hukum jika ada perangkat sekolah yang dilaporkan menarik pungli padahal bukan.
Sebaliknya jika pungutan itu diputuskan tidak sesuai prosedur, Muhadjir mengatakan memenuhi kriteria sebagai pungli. Sehingga dia mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusutnya.