Tak hanya itu, menurut dia, alasan yang disampaikan tim penilai, yaitu bahwa TPA Sarimukti dinilai kurang memenuhi syarat penilaian. Padahal, TPA Sarimukti tidak hanya digunakan oleh KBB, tetapi juga Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung.
Apung menilai, jika TPA Sarimukti dianggap kurang memadai untuk masuk penilaian Adipura, seharusnya daerah-daerah lain yang menggunakan TPA tersebut juga tidak lolos. “Namun, saya dengar daerah lain lolos tahap dua, padahal sama-sama menggunakan TPA Sarimukti,” ujarnya.
Menurut Apung, Adipura memang bukan tujuan utama yang diinginkan Pemkab. Namun, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan untuk membenahi berbagai fasilitas yang menjadi penilaian Adipura.
Secara keseluruhan, penilaian dilakukan di 40 titik yang terbagi ke dalam 16 kelompok, yakni 13 ruas jalan, 8 perkantoran, 5 perumahaan, 1 pasar, 3 pertokoan, 7 SD dan SMP, 3 SMA, 3 Puskesmas, 2 terminal, 1 atasiun, 1 hutan kota, 1 taman kota, 5 sungai atau situ, 1 tempat pembuangan akhir, 2 bank sampah, dan 2 tempat pembuangan sampah terpadu. “Pemantauan atau penilaian kedua dilaksanakan pada April lalu. Kami tidak diberi informasi soal penilaian kedua itu yang berarti bahwa kami tidak lolos tahap kedua,” pungkasnya. (drx/bun)
