“Semua Ormas bisa bubar begitu saja tanpa pengadilan. Sebab, semua tafsir dari peraturan tersebut ditentukan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (rus/gun).
Kembali Keaturan PNS
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News
“Semua Ormas bisa bubar begitu saja tanpa pengadilan. Sebab, semua tafsir dari peraturan tersebut ditentukan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (rus/gun).