Dewan Datang Warga Kecewa

Niko menegaskan, penyelidikan ini termasuk ke dalam delik dolus (sengaja) atau delik culpa (kelalaian).Sehingga, untuk menentukan sanksi harus mealalui proses panjang.

Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Zenzen selaku Manager Teknik dan Bisnis Improvment, PT Leuwitex, mengaku bahwa pengolahan limbah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dirinya mengaku, penggunaan Batubara dalam satu hari mencapai 50 ton.Sedangkan, sisa hasil pembakarannya diolah oleh PT. Khalda yang sudah bekerjasama untuk mengangkut limbah B3.

Selain itu, secara rutin laporan monitoring terus disampaikan ke DLH kota Cimahi dan pemeriksaan rutin dari pihak Provinsi Jawa Barat.

“Jadi kami menegaskan, perusahaan kami selalu melakukan pemeriksaan rutin dan hasilnya dilaporkan Jadi cerobong selalu melalui pemeriksaan rutin dan hasilnya dibawah baku mutu yang ditetapkan,” tutup dia (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan