Pansus Memutuskan Kembali ke Sistem Paket

jabarekspres.com, JAKARTA – Pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu tidak akan dilakukan satu per satu. Pansus memutuskan untuk menggunakan sistem paket. Namun, DPR masih menunggu jawaban pemerintah terkait kesepakatan itu.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, ada lima paket pengambilan keputusan isu krusial yang disepakati. Setiap paket berisi lima isu krusial.

Paket A terdiri atas presiden­tial threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 per­sen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per dapil 3-10, dan konversi suara ke kursi menggunakan metode Sainte Lague murni. Paket B, ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem terbuka, besaran kursi 3-10, dan konversi suara dengan metode Kuota Hare.

Sementara itu, paket C be­risi ambang batas presiden 10-15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem ter­buka, besaran kursi 3-10, dan Kuota Hare. Di paket D, ambang batas presiden 10-15 persen, ambang batas parlemen 5 per­sen, sistem terbuka, besaran kursi 3-8, dan Sainte Lague murni. Terakhir, paket E berisi ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem terbuka, besaran kursi 3-10, dan kon­versi suara ke kursi mengguna­kan Kuota Hare.

Lukman mengatakan, lima paket itu akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah hari ini. Paket yang sudah disepakati akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

”Namun, jika dalam rapat tidak ada satu paket pun yang disepakati, lima paket itu akan dibawa ke pari­purna untuk divoting,” ujar Lukman. (lum/c9/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan