Seluruh Eksepsi Buni Yani Ditolak

jabarekspres.com, BANDUNG – Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemarin (11/7).

”Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

M.Sapto menegaskan, PN Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

”Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilakan menghadirkan saksi-saksi,” kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengaku, keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim.”Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan