Senin, Becak Dilarang Melintas Zona Merah

Penarikan denda ini, sebut dia sesuai dengan Peraturan daerah (Perda ) No 11 Tahun 2005, denda tersebut akan dibebankan ke pengendara maupun penumpang.

”Sudah ada sosialisasi kepada warga jadi tindakan ini masih belum berlaku hari ini (kemarin, Red.) sampai tiga hari kedepan dan akan di berlakukan (sejak) Senin mendatang,” tandasnya.

Dalam melakukan sosialisasi pihaknya sudah memasang rambu-rambu larang di kawasan yang dilarang. Untuk melakukan pengawasan dan penertiban becak di zona merah Satpol PP menurunkan sebanyak 150 personel perhari untuk mengawal di Tujuh titik.

“Untuk becak yang terjaring, akan diangkut sebagi barang bukti dan akan ditampung di penampungan yang sudah disediakan di wilayah Pasirluyu dan Buahbatu,” tutupnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan