Pendaftaran Independen 4 Bulan Lagi

jabarekspres.com, KOTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumedang, Hersa Sentosa, menyebutkan, pendaftaran calon kepala daerah dari perseorangan/independent akan dimulai pada November 2017 nanti. Calon independen yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Kabuaten Sumedang 2018, harus mengumpulkan syarat dukungan berupa KTP minimal 62.859.

Jumlah tersebut, terhitung sebanyak 7,5 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada pemilihan presiden yang berjumlah suara sebanyak 838.114 orang. “Jumlah KTP dukungan untuk calon independen sudah ditetapkan, yakni 7,5 persen dari DPT. Berdasar kalkulasi, calon yang maju melalui jalur independen harus mengantongi 62.859 KTP dukungan,” kata Hersa Sentosa, Selasa (4/7).

Dia mengungkapkan, pilkada Sumedang akan berlangsung serentak dengan pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Barat. Pendaftar calon perseorangan sendiri, harus segera menyerahkan formulir dukungan yang dilampiri fotocopi e-KTP pada November-Desember 2017 nanti.

“Tentunya KPU juga akan melakukan validasi dokumen e-KTP tersebut. Kami juga memahami saat ini masih banyak yang belum memiliki fisik e-KTP. Akan tetapi, sudah melakukan perekaman. Untuk itu, dibutuhkan bukti dukungan berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh disdukcapil,” ujarnya.

Sebelumnya, Hersa menjelaskan, penentuan waktu tersebut telah diputuskan KPU RI melalui rapat pleno. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2018, direncanakan pada Rabu 27 Juni 2018.

“Memang, KPU sudah melakukan rapat pleno, dan pleno sudah memutuskan draf rancangan tahapan, dengan asumsi pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018,” sebutnya. Sementara itu, Hersa menambahkan, untuk persiapan pilkada serentak tahun 2018, KPU telah menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang terbagi menjadi dua tahapan besar. Yakni tahap persiapan, dan tahap penyelenggaraan.

“Tahapan tahun 2018 yang disusun terbagi menjadi 2 tahapan. Sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Yaitu tahapan persiapan, dan tahapan penyelenggaraan,” tutur Hersa.

Selain menyusun PKPU, KPU juga telah melakukan penyempurnaan terkait ketentuan penyusunan anggaran, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dana kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih.

“KPU juga melakukan penyempurnaan beberapa ketentuan terkait penyusunan anggaran, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih,” tukasnya. (bay)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan