Jabar Belum Siap, Sekolah 5 Hari Ancam Kelangsungan Diniyah Takmiliyah

Dengan ditetapkannya Perda Diniyah Takmiliyah, kata dia, sebenarnya bisa dijadikan sebagai upaya Pemkab dalam membentuk karakter para calon atau anak didik jenjang pendidikan dasar yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

”Isi dalam Perda itu anak didik yang akan masuk atau melanjutkan ke jenjang SD atau SMP paling tidak harus bisa baca Alquran disertai mendapatkan ijazah Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan ijazah Madrasah Diniyah, jadi pendidikan agamanya juga kuat,” ujarnya.

Diungkapkan Samsul, dalam Perda tersebut juga disebutkan, anak didik jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) diwajibkan mengikuti penyelanggaraan pendidikan Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan Madrasah Diniyah yang telah dikerjasamakan dengan sekolah umum/madrasah. Sehingga, para siswa di sekolah umum/madrasah jenjang pendidikan dasar (SD/MI) se-Kabupaten Bandung Barat sekaligus juga menjadi siswa TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah.

Sehingga, ujar dia, selain fokus pada masalah pendidikan umum, pendidikan religius pun tidak kalah penting untuk diterapkan pada anak-anak. ”Tentunya anak-anak juga harus mendapatkan pendidikan agama jangan sampai memperhatikan pendidikan umumnya saja dan ini bisa jadi upaya untuk membentuk karakter. Maka dari itu, kalau kebijakan pusat soal full day school ini tetap diberlakukan, jelas tidak akan efektif,” tandasnya.

Saat dihubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Imam Santoso tidak aktif dan tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Universal Umum Dinas Pendidikan Jawa Barat Dadang Rahman meminta, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 harus tetap dilaksanakan oleh semua sekolah. Semua sekolah berkewajiban mengikuti aturan pemerintah pusat.

”Kita di sini hanya sebagai pelaksana dari peraturan-peraturan pusat. Jadi harus dilaksanakan,” terang Dadang saat dijumpai di Dinas Pendidikan Jawa Barat, kemarin (14/6).

Akan tetapi, kata dia, pada intinya jangan sampai sekolah tidak bisa menjalankan program ini. Dirinya mengaku, memiliki tugas untuk menyosialisasikan peraturan baru tersebut.

”Saat ini, di Kota Bandung sendiri sudah ada beberapa sekolah SMA yang menjalankan program Kementerinan tersebut. Mungkin kalau di Kota Bandung, di ranah SMA tidak akan menemui kendala,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan