Pemkot Keluarkan Larangan Cuti Lebaran

jabarekspres.com, CIMAHI – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Cimahi, diharapkan segera melaporkan keatasannya jika diperkirakan jadwal tiket mudiknya tidak sesuai dengan jadwal libur.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, menyikapi surat edaran dari Kementerain Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Biokrasi (Kemenpan RB), yang mencabut surat edaran lama tentang jadwal cuti bersama.

“Awalnya, tanggal 23 Juni sudah memasuki cuti bersama. Namun diganti dengan yang baru pada 27 sampai 30 Juni 2017 dan masuk kembali pada senin 3 Juli 2017,” katanya, saat ditemui diruang kerjanya, di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (13/6).

Menurut Harjono, maka jika mengacu pada surat edaran yang baru dari Kemenpan RB, pada 23 Juni 2017 para PNS masih melakukan aktifitas pekerjaannya seperti biasa.

“Walau pada 23 Juni tanggalannya merah tapi tetep masih kerja. Edaran yang lama tanggal 29 sudah mulai masuk kalau di edaran yang baru pada senin 3 Juli. Jadi cutinya ditarik pada akhir bulan setelah lebaran,” ujarnya.

Kendati demikian, Harjono mengaku, para ASN tidak terpengaruh dengan perubahan tersebut. Bahkan menurutnya mereka meras senang karena libur setelah lebarannya menjadi panjang. ‘Meskipun sama 4 hari namun maknanya akan berbeda,” ucapnya.

Ia berharap perubahan tersebut tidak menggangu acara mudik para PNS. Meski ia mengaku kalau untuk pejabat PNS Cimahi ada anjuran atau keutamakan melakukan sholat idul fitri bersama Walikota di masjid Agung Kota Cimahi.

“Para pejabat biasanya mudik setelah sholat idul fitri,” harapnya.

Meski diakui untuk mengontrol pemudik yang menggunakan kendaraan dinas susah. Tapi Harjono tetap menegaskan, untuk para PNS mudik tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas.”Itu juga ada edarannya dari Kemenpan RB. itu berlaku dengan tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Dia menambahkan, bagi PNS juga tidak diperbolehkan adanya cuti tambahan. Tetapi ada pengecualian yang diperbolehkan mengambil cuti tahunan itu adalah para ASN yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit, Puskesmas, Dishub dan Satpol PP yang memang pada saat yang lain libur mereka tidak libur karena tugasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan