“Kami bakal massifkan program jaga lembur raksa desa untuk mendata para pendatang. Itu sudah berjalan,tetapi mereka (pendatang) rupanya lebih pandai menyusupnya,” ungkap Dadang.
Dadang menambahkan akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan bagi para pendatang. Selain melampirkan surat pindah dari daerah asal juga bakal diminta kelengkapan lain seperti SKCK.
“Tempo hari kan (pelaku teroris) sempat tinggal juga di Margaasih, makanya perlu dikontrol, apalagi penduduk Kabupaten Bandung cukup padat 3,6 juta jiwa, dan hampir 10% pendatang,” terang dia.(blb/yan)