Berapa Besaran Gaji ke 13 ASN dan  Pensiunan Tahun 2026? Berikut Daftar Lengkapnya

ILUSTRASI besaran gaji ke 13 yang akan segera cair (freepik)
ILUSTRASI besaran gaji ke 13 yang akan segera cair (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar gembira kembali datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para pensiuanan, karena gaji ke-13 akan segera cair. Pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan yang diemban.

Untuk kamu yang ingin tahu berapa besaran gaji ke 13 yang akan cair, bisa menyimak artikel ini, karena ada daftar besaran gaji ke 13 akan diberikan secara lengkap sesuai dengan beberapa kategorinya.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai wujud penghargaan pengabdian.

Baca Juga:Cara Mudah Aktifkan Anti-Theft Alarm Honda Stylo 1608 Kebiasaan Baik yang Bisa Mendetoks Tubuh  Secara Alami,  Usir Racun Tanpa  Disengaja

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada:

– PNS dan calon PNS- PPPK- TNI dan Polri- Pejabat negara- Pensiunan- Penerima Pensiun- Penerima Tunjangan

Sesuai dengan aturan pemberian Gaji ke-13 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026, seluruh dananya akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ke 13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif, namun juga untuk pensiunan, penerima pensiuan dan penerima tunjangan, hal ini sesuai dengan aturan alam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN bersumber pada beberapa komponen, diantaaranya :

1. Gaji pokok2. Tunjangan keluarga3. Tunjangan pangan4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum5. Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Nominal Gaji 13 PNS 2025

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

Baca Juga:Hari Ini Batas Akhir Pembayaran Pajak di Aplikasi Snapboost,  Benarkah Bakal Cair?CO,MA Coffee Matter: Nongkrong “Kalcer” di Bandung, dari Dirty Latte Ikonik hingga Creative Hub Komunitas

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800b. Wakil ketua: Rp 29.665.400c. Sekretaris: Rp 28.104.300d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

0 Komentar