Polisi Bongkar Grup FB yang Cibir Presiden

“Karena ada informasi yang bersangkutan melakukan kegiatan dengan memakai gelar tersebut. Kita masih melihat ada tidak yang melapor,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamim dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan