Sementara itu, Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan oknum jaksa ini telah mencoreng wajah kejaksaan ditengah upaya kerasnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. ”Masyarakat harus melihat ini perbuatan oknum, untuk itu harus ditindak tegas,” katanya.
Barita menambahkan, pendidikan yang diberikan kejaksaan sebenarnya sudah cukup mumpuni. Namun semua masih tergantung pada integritas pribadi setiap jaksa. Selain itu, mekanisme pengawasan yang ada di seluruh struktural Kejagung RI harus diperkuat. “Biar tidak ada kesempatan sekecil apapun untuk melakukan perbuatan tercela dan memalukan seperti ini,” katanya lagi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjamin bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pembelaan apapun. ”Saya prihatin, tapi saya tidak akan pernah membela, menghalang-halangi atau melindungi yang bersangkutan,” katanya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kemarin (9/6).
Setelah menerima informasi OTT KKP terhadap salah satu pejabat eselon 4 di lingkungan Kejati Bengkulu kemarin pagi, Prasetyo segera menghubungi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif untuk meminta klarifikasi. Tujuannya agar dia bisa segera mengambil tindakan tegas. “Kalau hari ini pun dinyatakan tersangka, langsung saya berhentikan,” katanya.
Selain itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya perlu mengetahui tentang perkara yang dituduhkan pada oknum Jaksa Bengkulu tersebut. Menurut laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkuluyang diterimanya, pihak Kejati tidak pernah mengurusi perkara yang berhubungan dengan air.
”Entah ada kongkalingkong khusus antara dia (oknum jaksa, Red) dengan pemerintah, itu yang harus didalami,” kata pria asal Tuban, Jawa Timur ini.
Prasetyo sudah memerintahkan inspektur dan jajaran Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk menjalin komunikasi dengan KPK. Tujuannya agar Kejagung bisa memberikan bantuan demi kepentingan penyelidikan. ”Apa yang KPK butuhkan, akan kami berikan. Sampai tuntas,” ungkapnya. (idr/jun/tau/rie)