jabarekspres.com, BANDUNG -Sebagai upaya percepatan universal health coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN KIS di Propinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Divisi Regional Jabar kembali bersinergi. Saat ini melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, kerjasama antara BPJS Kesehatan Divre V dan Kejaksaan Tinggi Jabar ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat ini menindak lanjuti dari perjanjian kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya kepada wartawan saat menggelar Press Conference di Hotel Grand Preanger Jalan Asia Afrika Abndung, Rabu (07/06) kemarin.
Untung mengungkapkan, kerjasam tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 050/MOU/0315 dan B-45/0.2/Gs/03/2015, ini juga sekaligus tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat nomor 3/MOU/0314 dan Nomor B-060/G/Gs.1/03/2014.
“Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum dari Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada di daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Pusat, memaparkan, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagai percontohan yang sangat baik dalam membangun kerja sama penegakan kepatuhan bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah lain di Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan.
“Kerjasama dengan Kejaksaan sangat efektif hal ini terlihat dari Cakupan Kepesertaan JKN-KIS Divisi Regional V sampai dengan bulan Mei 2017 adalah 21.545.261 orang atau 70 % dari jumlah penduduk wilayah Divisi Regional V,” tegas Bayu.